Just another free Blogger theme

Powered by Blogger.

Info Pribadi Ramdan Ali, Lahir Di Gorontalo pada bulan mei tanggal 8 tahun 1988

Senin Tanggal 10 Oktober 2025, Bertempat diaula Desa Kotaraja telah berlangsung kegiatan penyuluhan perlindungan perempuan dan anak, untuk k...

Search This Blog

Blog Archive

BTemplates.com

Blogroll

 Laporan Bulan September 2025

 

LAPORAN KUNJUNGAN LAPANGAN BULANAN
PENDAMPING DESA

Bulan September Tahun 2025

A. Identitas

NIK : 7571060804880003
Nama Lengkap : Ramdan Ali
Kecamatan : Dulupi
Kabupaten : Boalemo
Provinsi : Gorontalo
Posisi : Pendamping Desa (PD)
Jabatan : Koordinator Kecamatan

B. Waktu Pelaksanaan Kunjungan Lapangan
  Hari Ke Waktu
(Tgl / Bln/ Thn)
Lokasi Kunjungan
Kecamatan Desa
Hari Ke - 1 02 September 2025 Dulupi Ds. Tabongo
Hari Ke - 2 03 September 2025 Dulupi Ds. Dulupi
Hari Ke - 3 04 September 2025 Dulupi Ds. Polohungo
Hari Ke - 4 08 September 2025 Dulupi Ds. Kotaraja
Hari Ke - 5 09 September 2025 Dulupi Ds. Kotaraja
Hari Ke - 6 10 September 2025 Dulupi Ds. Dulupi
Hari Ke - 7 12 September 2025 Dulupi Ds. Kotaraja
Hari Ke - 8 15 September 2025 Dulupi Ds. Dulupi
  15 September 2025 Dulupi Ds. Tanah Putih
Hari Ke - 9 18 September 2025 Dulupi Ds. Dulupi
Hari Ke - 10 19 September 2025 Dulupi Ds. Kotaraja
Hari Ke - 11 22 September 2025 Dulupi Ds. Dulupi
Hari Ke - 12 23 September 2025 Dulupi Ds. Tabongo
Hari Ke - 13 24 September 2025 Dulupi Ds. Kotaraja
Hari Ke - 14 25 September 2025 Dulupi Ds. Pangi
Hari Ke - 15 26 September 2025 Dulupi Ds. Dulupi

C. Tujuan Kunjungan Lapangan

Tujuan Kunjungan Lapangan adalah untuk mendapatkan informasi terkait tentang kegiatan di desa dan memonitoring pelaksanaan kegiatan baik itu kegiatan pembangunan infrastruktur dan kegiatan pemberdayaan masyarakat desa. Kunjungan Lapangan juga dapat digunakan untuk mendapatkan informasi terkait dengan permasalahan yang terjadi di desa, adapun tujuan kunjungan lapangan ke desa selama 15 hari kerja itu untuk Memonitoring pekerjaan rehab dan revitalisasi balai pertemuan desa, Penyelesaian permasalahan jenis usaha BUMDes, Persoalan kegiatan rehab gedung PKBM desa. penyelesaian permasalahan Keuangan BUMDes, Pendaftaran badan hukum BUMDEs, percepatan pelaksanaan rembug stunting desa, percepatan perencanaan pembangunan desa yaitu RKPDes tahun anggaran 2026, percepatan penyerapan anggaran tahun 2025 dan pelaksanaan kegiatan, Penyelesaian permasalahan penyeluran BLT DD dan Percepatan Persiapan Koperasi Desa Merah Putih untuk melakukan pinjaman ke bank HIMBARA.

D. Hasil Kunjungan Lapangan

Hasil Kunjungan Lapangan di Desa adalah ringkasan atau laporan yang mendokumentasikan temuan, observasi, kegiatan yang dilakukan, dan rekomendasi dari kunjungan tersebut ke suatu Desa. Di kecamatan dulupi masih banyak gedung pertemuan atau gedung PKBM yang belum layak digunakan untuk kegiatan pertemuan masyarakat desa dalam hal ini pelaksanaan musyawarah di desa sehingganya ada dua desa yang melakukan rehab atau revitalisasi gedung pertemuan kantor desa dan PKBM, untuk BUMDes masih terdapat BUMDes yang belum atau masih ragu dengan usaha yang akan dijalankan setelah berkonsultasi dengan dinas teknis, sudah ada BUMDes yang dananya sudah dicairkan tapi masih kendala pada proses pelaksanaan kegiatan dikarenakan masih menunggu arahan dan petunjuk dari dinas teknis, percepatan pendaftaran badan hukum untuk kecamatan dulupi dari 8 desa sudah ada 6 desa yang sudah mempunyai sertifikat AHU BUMDes, dua desa masih dalam proses pendaftaran yang satu BUMDes masih pengurusan dokumennya dan yang satunya masih terhambat pada bendahara BUMDes yang sudah munudur mencari pengganti yang susah, untuk rembug stunting desa di kecamatan dulupi sudah 8 desa selesai desa terakhir adalah desa tabongo, untuk perencanaan pembangunan desa yaitu RKPDes tahun anggaran 2026 tinggal 1 desa yang belum melaksanakan musyawarah desa awal perencanaan desa yaitu desa tabongo, yang 7 desa itu 2 desa sudah penetapan RKPDes yang 5 desa masih dalam proses penyusunan rancangan RKPDes, untuk desa tabongo akan dilaksanakan segera pelaksanaannya, untuk penyerapan anggaran dana desa tahun 2025 rata-rata desa masih menyisakan 3 sampai 4 kegiatan yang belum dilaksanakan terutama pada kegiatan ketahanan pangan yang akan dikelola oleh BUMDes, untuk insnetif dan BLT DD sudah dibayarkan seluruhnya sampai bulan september, di satu desa ada permasalahan penyaluran BLT DD yaitu terdapat dua KPM penerima yang belum menerima BLT DD dikarenakan KPM tidak berada di tempat atau berada diluar desa tinggal di keluarganya dan sulit dihubungi, untuk persiapan koperasi desa merah putih di kecamatan dulupi baru satu desa yang sudah siap dengan dokumen yang dibutuhkan untuk pengajuan ke bank himbara yang 7 koperasi desa merah putih lainnya masih pada tahapan persiapan dan ada kendala pada proses persiapan koperasi desa merah putih yaitu keseriusan dina teknis dalam mendampingi koperasi desa merah putih, dan juga belum ada inisiatif dinas teknis dalam mengumpulkan koperasi desa merah putih untuk memberikan petunjuk persiapan sampai pengajuan pinjaman ke bank himbara.

E. Langkah Tindak Lanjut Penanganan Masalah

Langkah Tindak Lanjut Penanganan Masalah di Desa yakni melakukan koordinasi, komunikasi dan konsultasi dengan seluruh pihak, baik itu dengan pemerintah kecamatan, pemerintah desa, lembaga desa dan masyarakata, dan selalu melakukan monitoring serta evaluasi seluruh progres yang terjadi di desa, memberikan solusi-solusi jitu untuk langkah penyelesaian masalah dan memberikan dorongan atau motivasi kepada pihak desa, dan selalu memberikan informasi terkini terkait regulasi atau aturan terbaru ke pemerintah desa dan lembaga desa untuk dipelajari, mendorong partisipasi masyrakat desa untuk terlibat dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengelolaan keuangan desa, membantu BUMDes dan Koperasi desa merah putih dalam proses pengadminitrasian dan pengelolaan kegiatan, membantu masyarakat mengidentifikasi potensi, kebutuhan dan masalah, bersama pemerintah desa meminta kepada dinas teknis untuk turun memberikan petunjuk terkait koperasi desa merah putih.

F. Rekomendasi

1. Pemerintah desa harus melkukan kegiatan monitoring dan evaluasi untuk memastikan program kegiatan pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan keuangan desa berjalan sesuai perencanaan dan mengidentifikasi masalah yang terjadi.
2.  Pemerintah desa harus memastikan penggunaan Dana Desa transparan dan dapat diaudit oleh masyarakat serta aparatur internal pemerintah
3. BUMDes dan Koperasi Desa Merah Putih harus terus di dampingi untuk mendapatkan hasil maksimal pada peningkatan ekonomi desa dan masyarakat desa
4. Pemerintah desa harus menyampaikan laporan realisasi program atau kegiatan setiap 3 bulan, 6 bulan bahkan satu tahun anggaran kepada masyarakat sebagi tolak ukur kinerja.


Boalemo, 30 September 2025
Pelaksana Kunjungan Lapangan




Ramdan Ali, S.Pd

0 comments:

Post a Comment